Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Perencanaan Perekonomian mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Bidang perencanaan perekonomian sebagai penjabaran rencana strategis badan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan perekonomian;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang perencanaan perekonomian;
- melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan perekonomian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perencanaan perekonomian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan Perekonomian terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan, Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, dan Sub Bidang Perindustrian, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal.