21 Maret 2018

Bidang Perencanaan Perekonomian

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Perencanaan Perekonomian mempunyai tugas:

  • menyusun program kerja Bidang perencanaan perekonomian sebagai penjabaran rencana strategis badan;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan perekonomian;
  • menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang perencanaan perekonomian;
  • melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan perekonomian;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perencanaan perekonomian; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan Perekonomian terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan, Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, dan Sub Bidang Perindustrian, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal.