21 Maret 2018

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kabupaten Trenggalek

           Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah,  Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah Kabupaten Trenggalek mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang  perencanaan dan di bidang penelitian dan pengembangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah Kabupaten Trenggalek memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan bidang
    penelitian dan pengembangan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan di bidang penelitian dan pengembangan;
  5. penyusunan perjanjian kinerja;
  6. penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  7. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
  8. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  9. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
    fungsi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.