Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri atas :