29 September 2022

Unit Kerja

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri atas :

  1. Sekretariat
  2. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
  3. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  5. Bidang Penelitian, Pengembangan, Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan