Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas:
- menyusun program kerja bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis badan;
- merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
- merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
- melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Sub Bidang Pendidikan, Pariwisata dan Kebudayaan, dan Sub Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.