21 Maret 2018

Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas:

  • menyusun program kerja bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis badan;
  • merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
  • merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
  • melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Sub Bidang Pendidikan, Pariwisata dan Kebudayaan, dan Sub Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.