Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Bidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis Badan;
- merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penelitian dan Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, dan Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah.