21 Maret 2018

Bidang Penelitian dan Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:

  • menyusun program kerja Bidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis Badan;
  • merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  • merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  • melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang penelitian dan pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penelitian dan Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, dan Sub Bidang Pengelolaan Data dan  Informasi Pembangunan Daerah.