21 Maret 2018

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas:

  • menyusun program kerja Bidang perencanaan fisik dan prasarana sebagai penjabaran rencana strategis Badan;
  • merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan fisik dan prasarana;
  • merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang perencanaan fisik dan prasarana;
  • melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan fisik dan prasarana;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perencanaan fisik dan prasarana; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup, Sub Bidang Keciptakaryaan dan Perumahan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Air.