Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Bidang perencanaan fisik dan prasarana sebagai penjabaran rencana strategis Badan;
- merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan fisik dan prasarana;
- merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang perencanaan fisik dan prasarana;
- melaksanakan program kerja dan kegiatan dibidang perencanaan fisik dan prasarana;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang perencanaan fisik dan prasarana; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana terdiri dari 3 sub bidang, yaitu Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup, Sub Bidang Keciptakaryaan dan Perumahan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Air.