7 Juli 2023
Mulai awal tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Trenggalek Makaryo Ning Deso atau bekerja di desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu setiap minggunya yang diikuti oleh seluruh OPD untuk mendekatkan pelayanan publik langsung kepada masyarakat di desa. Selain itu, bertujuan untuk menginventarisir masalah dan juga menyelesaikan on the spot saat itu juga.
Pejabat Bappedalitbang Diundang Pemerintah Jepang untuk Benchmarking Inovasi Pelayanan Publik
July 17, 2018
Mewakili negara dan bangsa tercinta di kancah internasional tentu menjadi sebuah kesempatan berharga. Seperti yang dialami Akbar Novianto Hadaningputra, aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,…
Read more
Bappedalitbang Selenggarakan Musrenbangkab 2018
March 21, 2018
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) sebagai upaya menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2019 dan melibatkan seluruh unsur terkait dalam sidang pleno yang berlangsung di Hall…
Read more
MENGAWAL PEMBANGUNAN: MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2024
Pada tanggal 18-19 April 2024, Bidang Perekonomian dan SDA, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Trenggalek melaksanakan desk monitoring dan evaluasi triwulan 1 pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap triwulan.
MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI PAJAK ROKOK TRIWULAN I TAHUN 2024
Pada tanggal 29 April 2024 Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek melaksanakan desk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pajak Rokok. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui realisasi kinerja dan serapan anggaran. Selain itu juga untuk menggali secara mendalam faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kegiatan yang didanai dari anggaran pajak rokok.
Mengawal Bersama Penyusunan Indikator Utama Pembangunan (IUP)RPJPD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Penyusunan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 18 Ayat 1 Permendagri 86/2017, dimana setiap daerah diamanatkan untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD daerah tersebut. Adapun, dokumen RPJPD Kabupaten Trenggalek tahun 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010, akan berakhir periodesasinya pada tahun 2025.