Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Penyusunan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 18 Ayat 1 Permendagri 86/2017, dimana setiap daerah diamanatkan untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD daerah tersebut. Adapun, dokumen RPJPD Kabupaten Trenggalek tahun 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010, akan berakhir periodesasinya pada tahun 2025.
Sebagai indikator pengukur keberhasilan dan pencapaian pembangunan terdapat indikator utama pembangunan dalam Rancangan RPJPD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045. Pada bulan Juni 2024 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Indikator Utama Pembangunan RPJPD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045 untuk menyepakati penentuan target Indikator Utama Pembangunan (IUP) daerah dengan mengundang perangkat daerah terkait dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Trenggalek.
Penyusunan IUP Trenggalek memperhatikan prinsip sinkronisasi-keselarasan dan karakteristik daerah. Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, pemerintah daerah perlu menyelaraskan 45 IUP. Selain itu, penyusunan IUP juga diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045. Sinkronisasi dan penyelarasan antara Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
(dok/bidangperekonomian&SDA)