Pada tanggal 29 April 2024 Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek melaksanakan desk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pajak Rokok. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui realisasi kinerja dan serapan anggaran. Selain itu juga untuk menggali secara mendalam faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kegiatan yang didanai dari anggaran pajak rokok.
Pajak rokok adalah pendapatan daerah yang berasal dari pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atas konsumsi rokok. Pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok. 70% dari hasil penerimaan pajak rokok diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, dan sisanya dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Pelayanan kesehatan masyarakat yang dimaksud adalah pengadaan dan pemeliharaan saranan dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Sedangkan, penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain antara lain pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penegakan kawasan tanpa rokok.
(dok/bidangperekonomian&SDA)