Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Selasa, 23 Juli 2024 telah dilaksnakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Hal ini telah sesuai dengan intruksi Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, dimana evaluasi RPJPD tahun 2025-2045 kabupaten/kota paling lambat dilaksanakan minggu pertama bulan Agustus Tahun 2024.

Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui keselarasan dokumen RPJPD Kab. Trenggalek dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur dan RPJPN Tahun 2025-2045, serta kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi keselarasan RPJPD Tahun 2025-2045, dilakukan oleh Bappeda Prov. Jatim bersama Bappeda Kab. Trenggalek.

~P4EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.