Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara menyerahkan Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025-2029 kepada KPU, di Gedung Bhawarasa, Rabu (31/7/2024).
Pada tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terdapat tahapan yaitu Penyerahan Rancangan Teknokratik sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024 yang mana tahapan penyerahan tersebut harus diselesaikan pada minggu ke-4 (empat) bulan Juli dan perlu dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen Rancangan Teknokratik digunakan sebagai salah satu acuan Calon Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Tahun 2024.
“Hari ini kami menyerahkan Rancangan Teknokratis RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029 kepada KPU. Sesuai dengan surat Mendagri perlunya kami menyerahkan Rancangan Teknokratis RPJMD ini kepada KPU,” kata Mas Wabup.
Mas Wabup menjelaskan fokus pembangunan dalam Rantek RPJMD 2025-2029 adalah penguatan pondasi penyelenggaraan misi pembangunan dengan penyediaan/pemenuhan kapasitas sumberdaya dasar atau modal pembangunan berkualitas, baik manusia, sarana-prasarana dasar dan wilayah, hingga kelembagaan tata kelola pembangunan maupun pemerintahan. Arah kebijakan pada Rantek RPJMD 2025-2029 diantaranya :
- Perwujudan sekuestrasi karbon
- Hilirisasi SDA, Penguatan Riset Inovasi dan Produktivitas Tenaga Kerja
- Pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas dasar (Infrastruktur Dasar)
- Pemenuhan Pelayanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan perlindungan sosial
- Pembentukan kelembagaan tepat fungsi, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, dan pemberdayaan Masyarakat sipil
Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menyambut langkah baik acara penyampaian dokumen Rantek RPJMD tahun 2025-2029 pada minggu ke-4 (empat) Bulan Juli 2024, mengingat pendaftaran Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024.
“Kami akan segera melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan kawan-kawan dari Partai Politik dan juga bakal pasangan calon perseorangan. Karena kebetulan Trenggalek adalah salah satu dari 4 kabupaten di Jawa Timur yang ada bakal calon perseorangan. Jadi untuk saat ini adalah proses yang terakhir kita melaksanakan verifikasi faktual kedua. Sampai pada tanggal 10 Agustus dan penetapannya untuk bakal calon perseorangan itu nanti ditanggal 19 Agustus 2024. Maka sama-sama sebagai peserta pemilu akan kita sosialisasikan,” tutup Ketua KPU Trenggalek.
~P4EP