PENYELARASAN NOMENKLATUR PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN PADA PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 07/PMK.07/2020 DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019

Oleh : Alqoma Subkhi (Fungsional Perencana Ahli Pertama)

Suasana rapat yang dipimpin Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian Bappedalitbang Kab. Trenggalek

TRENGGALEK – Rabu (19/08/2020) Bidang Perencanaan Perekonomian Bappedalitbang mengundang OPD terkait untuk membahas Pemetaan PMK Nomor 7/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dimana dana tersebut dapat digunakan untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku; Pembinaan Industri; Pembinaan Lingkungan Sosial; Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai; dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

  1. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS BAHAN BAKU
    • Penerapan pembudidayaan sesuai dengan Good Agricutural Practices tembakau
    • Penanganan panen dan pasca panen
    • Dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau
    • Penumbuhan dan penguatan kelembagaan
    • Penerapan inovasi teknis dan/ atau
    • Pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor
  2. PEMBINAAN INDUSTRI
    • Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;
    • Fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah;
    • Pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
    • Pemetaan industri hasil tembakau;
    • Fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;
    • Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil;
    • Pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau;
    • Pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/atau
    • Penyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil.
  3. PROGRAM PEMBINAAN LINGKUNGAN SOSIAL (Bidang Kesehatan, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Infrastruktur, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat)
  4. SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI
  5. PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL

Paling lambat hari selasa, 26 Agustus 2020 tersampaiakan ke Bid, Anggaran
Berita acara disusun Bag, Perekonomian Setda

Suasana Peserta Rapat

Jika ini baik, benar, bermanfaat, sebarkanlah,

Apabila ada saran dan perbaikan terkait tulisan ini, maka dapat menghubungi penulis,

(Ed: Stafbid Perencanaan Perekonomian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.