Bappedalitbang Kab. Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Trenggalek Tahun 2021, Kamis (11/06/2020) di Ruang Nakula Sadewa. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek drg. Unung Isnaeni, MM dengan didampingi oleh Kabid. Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan Bappedalitbang, Akbar Novianto Hadaning Putra, S.Pi., M.Si. Rapat ini bergendakan pembahasan evaluasi pembangunan kawasan pedesaan sesuai dengan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Tahun 2019-2024 Kab. Trenggalek.
drg. Unung Isnaeni, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa desa saat ini berkesempatan besar untuk memiliki inovasi dalam pembangunan berbasis potensi desa sehingga dapat menjadi desa berdikari dan mandiri. Menurut beliau konsep pembangunan desa berbasis top-down yang selama ini lebih sering diterapkan ini tidak menjamin keberlanjutan pelaksanaannya. Sehingga perlu adanya perubahan pendekatan yaitu dengan pendekatan bottom-up dimana desa yang akan lebih berperan merumuskan kebutuhan pembangunan. Hal ini akan menimbulkan rasa memiliki dari desa terhadap pembangunan tersebut dan mendorong sikap untuk menjaga keberlanjutannya. Dengan demikian beliau juga berpesan kepada pihak terkait terutama Camat yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menjadi fasilitator dan verifikator pembangunan yang ada di desa.
Akbar Novianto Hadaning Putra, S.Pi., M.Si. kemudian memaparkan review pembangunan Kawasan perdesaan tahun 2019. Beliau menyampaikan lingkup pembangunan kawasan perdesaan dalam RPKP Tahun 2019-2024 difokuskan pafa 5 (lima) kawasan perdesaan yaitu Kawasan Pedesaan Kecamatan Durenan, Kecamatan Pule, Kecamatan Watulimo, Kecamatan Panggul dan Kecamatan Bendungan. Berdasarkan pengukuran realisasi dan target Indikator Kinerja Utama tahun 2019, terdapat peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) yaitu sebesar 0,03 dari 0,66 ditahun 2018 menjadi 0,69 di tahun 2019. Dari hasil evaluasi persentase penggunaan dana desa tahun 2019 ditemukan bahwa persentase kegiatan pemberdayaan sebesar 6,04%. Angka tersebut tergolong masih kecil sehingga perlu ada pengarahan kepada Kepala Desa agar lebih memprioritaskan pengganggaran untuk pemberdayaan desa. Untuk tahun 2020 ditargetkan capaian persentase penggunaan dana desa untuk pemberdayaan minimal sebesar 10%.
Beliau juga menyampaikan kepada Camat dari 5 (lima) kawasan pedesaan yang hadir untuk menginformasikan mengenai BKK Desa kepada Pemerintah Desa. Untuk BKK Desa tahun 2021, pengajuan proposal tidak hanya berbasis fisik (cetak dokumen) tetapi harus melalui e-proposal yang diupload secara elektronik pada dashboard perencanaan (Nggalek Plan).