Bappedalitbang Tindaklanjuti Hasil Reviu APIP Terhadap Rancangan Akhir RKPD 2021

drg. Unung Isnaeni, MM., Kepala Bappedalitbang, memimpin jalannya rapat Pembahasan Hasil Reviu APIP Terhadap Rancangan Akhir RKPD 2021 di Ruang Rapat Nakula Sadewa, Selasa (09/06/2020)

Selasa (09/06/2020), Bappedalitbang Kab. Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pembahasan Hasil Reviu APIP Terhadap Rancangan Akhir RKPD 2021 di Ruang Rapat Nakula Sadewa. Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Inspektorat Kab. TrenggalekNomor: 700/7221/406.020/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Laporan Hasil Reviu Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021. Seluruh pejabat struktural Bappedalitbang menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappedalitbang, drg. Unung Isnaeni, MM. Sebagai pimpinan rapat beliau menyampaikan bahwa tujuan dari reviu APIP adalah untuk menguji dokumen Rancangan Akhir RKPD 2021 yang disusun sudah sesuai dengan kaidah, standar dan norma, sehingga rekomendasi hasil reviu APIP ini perlu untuk ditindaklanjuti


Kabid. Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan Bappedalitbang, Akbar Novianto Hadaning Putra, S.Pi., M.Si menyampaikan bahwa terdapat 9 (sembilan) hasil pengujian reviu APIP terhadap Rancangan Akhir RKPD 2021 yaitu pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung RKPD, kesesuian rumusan prioritas dan sasaran pembangunan dalam RKPD dan RPJMD, pembentukan Tim Penyusun RKPD, analisis gambaran umum kondisi daerah, kesesuaian kebijakan nasional dan daerah, pokok-pokok pikiran DPRD, penyelarasan kerangka pendanaan menurut urusan di Pemerintah Daerah, konsistensi pencantuman indikator serta target kinerja sasaran dan program dalam rancangan akhir dan penyusunan substansi antar bab Rancangan Akhir RKPD.

Secara umum APIP mengapresiasi dokumen Rancangan Akhir RKPD 2021 disusun tepat waktu, sistematika penulisan juga sudah sesuai dengan regulasi dan substansi dokumen juga sudah menggambarkan data serta isu-isu aktual terkini.


Untuk kemudian dari pengujian hasil reviu tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang kemudian perlu ditindaklanjuti oleh Tim Penyusun dokumen Rancangan Akhir RKPD Kab. Trenggalek Tahun 2021.
Selanjutnya dokumen Rancangan Akhir RKPD 2021 akan dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi sebelum di akhir Juni nanti ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.