Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah harus didukung oleh akuntabilitas kinerja pegawai didalamnya. Oleh karena itu, Bappedalitabang menyelenggarakan kegiatan diseminasi proses penilaian kinerja SKP di Ruang Rapat Nakula Sadewa Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 28 Maret 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek, dr. Ratna Sulistyowati, M.Kes.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggunakan aplikasi kinerja yang baru untuk penyusunan SKP. Aplikasi ini terpusat beralamat di https://kinerja.bkn.go.id, yang dikembangkan oleh BKN, sehingga langsung terintegrasi dengan SiASN. Sebelum tahun 2023 Kabupaten Trenggalek menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh BKN, namun tidak terpusat dan beralamat di https://ekinerja.trenggalekkab.go.id/.
Diseminasi ini merupakan tahapan dalam mengimplementasikan aplikasi kinerja di Bappedalitbang Trenggalek. Sebelumnya telah dilakukan dua kali sosialisasi internal. Sosialisasi pertama membahas pengenalan aplikasi kinerja agar ASN di Bappedalitbang bisa menyiapkan data-data untuk menjalankan aplikasi dan yang kedua membahas proses penyusunan SKP di aplikasi kinerja. Sosialisasi kedua dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi oleh Badan Kepegawaian Daerah kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Trenggalek. Agar bisa langsung praktek, maka SKP peserta diseminasi pada aplikasi kinerja harus dalam status persetujuan.
Tahapan penilaian SKP melalui 3 tahap. Tahap pelaksanaan kinerja, diisi oleh masing-masing ASN dengan mengisikan rencana aksi, pengisian bukti dukung dan pengisian realisasi. Tahap kedua, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh atasan dengan melakukan penilaian bawahan. Penilaian bawahan dilakukan dengan memberikan feedback Rencana Hasil Kerja (RHK), memberikan rating hasil kinerja, feedback perilaku dan terakhir memilih rating perilaku kerja. Setelah mengisi dua tahap maka akan diperoleh nilai SKP masing-masing pegawai. Tahap ketiga adalah penilaian kinerja organisasi, yang akan diisi jika seluruh ASN telah melakukan pengisian data tahap pertama dan kedua. Pengisian data penilaian kinerja organisasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
Setelah dilakukan ketiga tahap diatas, maka dilakukan pencetakan form penilaian dan dokumen evaluasi kinerja. Kedua dokumen tersebut diberikan tanda-tangan yang akan digunakan sebagai bukti pelaksanaan akuntabilitas kinerja pegawai pada instansi pemerintah dan sebagai bahan untuk pencairan TPP.