Persiapkan RKPD Tahun 2024, Bappedalitbang Siapkan Menu Usulan Untuk Menampung Aspirasi DPRD

Sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang disusun setiap tahunnya, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan Pokok Pokok Pikiran. Dalam teknisnya setiap usulan pokok pokok pikiran DPRD ini diinputkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)


Untuk membantu anggota DPRD, disediakan menu pilihan usulan permasalahan yang dibuat dalam bentuk menu/kamus usulan yang diupdate setiap tahunnya. Untuk itu Bappedalitbang melakukan pembahasan dengan OPD untuk merumuskan menu/kamus usulan pokok pokok pikiran DPRD.


Dalam perumusannya menu/kamus usulan ini diselaraskan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Trenggalek di tahun 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.