Pengusulan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023 telah memasuki babak akhir, yakni pada tahap Rencana Kegiatan. Sebagai informasi tahapan pengusulan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2023 telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 mulai pada tahap penentuan lokasi prioritas, input usulan, sinkronisasi dan harmonisasi serta pada tahap akhir yakni Rencana Kegiatan. Dari usulan awal sebanyak Rp. 146.568.423.000,- pada akhirnya Kabupaten Trenggalek memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebanyak Rp. 52.158.814.000 yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 pada 4 (empat) bidang yakni Pendidikan, Air Minum, Kesehatan dan KB dan Sanitasi. Adapun alokasi pendanaan tiap bidang adalah sebagai berikut :
Apabila ditinjau dari proporsi, sebagian besar DAK Fisik tahun 2023 dialokasikan pada Bidang Kesehatan dan KB dengan persentase sebanyak 59,70 persen. Adapun rincian pagu anggaran sub kegiatan pada bidang ini adalah sebagai berikut :
Proporsi pendanaan pada bidang sanitasi sebesar 17,53 persen, bidang Air Minum sebanyak 12,52 persen dan proporsi pada bidang pendidikan sebesar 10,25 persen.
Adapun rincian pagu sub kegiatan pada bidang pendidikan adalah sebagai berikut :
Untuk tahapan berikutnya adalah pada tahap perubahan RK yang akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret 2023. Tahapan Perubahan RK hanya dapat dilaksanakan dengan sebab optimalisasi kontrak ataupun penyesuaian penilaian teknis untuk usulan aspirasi DPR dan hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.