Menindaklanjuti adanya perubahan format pemetaan program dan kegiatan dari Kementerian Dalam Negeri, Bappedalitbang hari ini, Jumat (06/03), mengadakan Sosialisasi Pengisian Format Pemetaan Program dan Kegiatan Sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah kepada seluruh OPD di Kabupaten Trenggalek.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek drg. Unung Isnaeni, MM didampingi oleh Bapak Didik dari KOMPAK dan Kabid. Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan Bappedalitbang, Akbar Novianto Hadaning Putra, S.Pi., M.Si. Seluruh Perencana OPD Pemerintah Kabupaten Trenggalek diundang dalam rapat yang bertempat di Ruang Rapat Arjuna Bappedalitbang.
drg. Unung Isnaeni, MM dalam sambutannya menghimbau bahwa segala perubahan-perubahan yang nantinya akan ditimbulkan atas diterapkannya Pemendagri 90/2019 dalam RPJMD 2021-2026 diterima secara dewasa oleh masing masing pihak yang terdampak. Beliau menambahkan agar OPD mampu menekan ego sektoral karena sejatinya perubahan-perubahan itu hal yang wajar dan sudah pernah dilalui sebelumnya.
Bapak Didik dari KOMPAK menjelaskan bahwa pemetaan ini dilakukan dengan tidak merubah indikator yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dan Renstra. Pemetaan dilakukan dengan berbasis output kegiatan, dengan membandingkan output kegiatan dalam Renstra dengan arah output dalam sub kegiatan sesuai Permendagri 90/2019.
Dari hasil pemetaan ini diharapkan akan terinventarisasinya kesenjangan program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan menu di Permendagri 90/2019 yang kemudian akan dilakukan pemutakhiran oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sampai awal bulan April.