Pada hari senin, 27 Juni 2022 Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek bersama Dinas PKPLH melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Kumuh dan Rapid Assessment Kawasan Permukiman Kumuh Kecamatan Panggul. Penilaian Cepat (Rapid Assessment) Kawasan Permukiman Kumuh merupakan upaya identifikasi awal untuk mengetahui secara cepat lokasi-lokasi kawasan kumuh beserta karakteristiknya.
Metode pengumpulan data pada Rapid assessment diadaptasi dari Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh. Desa/Kelurahan yang masuk dalam Rapid Assessment ditentukan berdasarkan pertimbangan wilayah prioritas pembangunan daerah dan kawasan perkotaan. Pada dasarnya karakteristik permukiman kumuh dilihat dari permukiman padat, memiliki bangunan yang tidak teratur dan kualitas bangunan buruk (tidak permanen), tidak ada tempat pengumpulan dan pemilahan sampah, kualitas permukaan jalan lingkungan yang buruk, jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan permukiman, kesulitan terhadap akses air minum, drainase lingkungan tidak tersedia, masih terdapayt genangan air, masih terdapat rumah tangga yang belum memiliki jamban individu, serta tidak memiliki hidran dan alat pemadam kebakaran (APAR).
Hasil Rapid Assessment akan ditindaklanjuti dengan kegiatan Kajian Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh. Hasil kajian kemudian akan dikonsultasikan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten dan target penanganan kumuh Program KOTAKU.