TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berupaya untuk merampungkan proses penyusunan regulasi daerah baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati sebagai landasan hukum pelaksanaan program pembangunan. Ada beberapa rancangan regulasi yang diharapkan bisa diselesaikan di Tahun 2019 ini. Perlu dilakukan evaluasi lintas sektor atas permasalahan belum terselesaikannya penyusunan regulasi tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Hari Selasa kemarin (3/12/2019) Bappedalitbang melalui Bidang Perencanaan Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan menyelenggarakan rapat ”Evaluasi Progress Penyusunan Regulasi Daerah di Lingkup Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan” di Ruang Nakula Sadewa. Turut hadir dalam rapat ini diantaranya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Bagian Hukum Setda, Sekretariat DPRD Kab. Trenggalek, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Trenggalek, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Trenggalek, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Trenggalek, BNNK Kabupaten Trenggalek, dan Perwakilan Forum Anak Kab. Trenggalek.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan BAPPEDALITBANG Akbar Novianto Hadaning Putra, S.Pi., M.Si. Ada 2 (dua) fokus pembahasan pada rapat ini yaitu inventarisasi masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Masing-masing OPD terkait menyampaikan progress dan kendala permasalahan dalam penyusunan regulasi daerah.
Beberapa Raperda yang dibahas antara lain Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Kesejahteraan Sosial, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Kabupaten Sehat, Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Hasil pembahasan bahwa OPD terkait akan menindaklanjuti penyelesaian Raperda untuk diundangkan pada akhir Tahun 2019 ini atau paling lambat di awal tahun 2020. Pengecualian untuk Raperda KLA dan Raperda PUG, pembahasan baru bisa mulai dilakukan pada Tahun 2020.
Sedangkan Raperbup yang harus segera disusun diantaranya Raperbup BKK Desa, Raperbup Pencegahan dan Penanganan Stunting, Raperbup ASI Eksklusif, Raperbup Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperbup Penyakit Menular, Raperbup Fasilitasi P4GN, dan Raperbup SLRT GERTAK. Hasil pembahasan adalah diharapkan semua draft Raperbup segera dikirim ke Bagian Hukum untuk difasilitasi. Targetnya beberapa Peraturan Bupati tersebut bisa diundangkan paling lambat di akhir Tahun 2019 ini.