PEMANFATAAN TANAH EX-KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TRENGGALEK

Oleh : Alqoma Subkhi (Fungsional Perencana Ahli Pertama)

Suasana rapat yang dipimpin Kepala Bappedalitbang Kab. Trenggalek

TRENGGALEK – Selasa (21/07/2020) Bidang Perencanaan Perekonomian Bappedalitbang mengundang beberapa OPD untuk membahas pemanfaatan aset daerah untuk keperluan masyarakat luas, salah satunya adalah pemanfaatan lahan eks dukcapil untuk pusat kuliner atau sentra PKL Kab. Trenggalek.

Perkembangan pasar pon dimulai dengan penyusunan FS Pasar PON oleh Bappeda, setelah itu dipaparkan di depan DPRD. Anggaran awal pasar adalah 35 M, namun pasar pon kabakaran, sehingga dilakukan penyesuaian anggaran menjadi 85 M.

Karena kondisi pasar yang sudah tidak bisa digunakan, maka pemerintah menginisiasi untuk mengajukan pendanaan dari pusat (kementerian perdagangan, PU PR) dan sekarang pasar pon sedang dalam proses pembangunan.

Hasil FS Pasar Pon tahun 2015 juga memberikan alternatif pengembangan untuk Pembangunan sentral PKL, untuk mengakomodasi pedagang kaki lima. Sangat diperlukan jika FS telah dilakukan maka baiknya baik bidang Aset maupun OPD pengampu untuk segera bergerak menandai asset (lahan) yang akan digunakan menggunakan papan informasi “Lahan ini direncanakan untuk pembangunan … “

Diharapkan pembangunan sentra PKL itu dapat terintegrasi dengan terminal MPU, Ruang Terbuka Hijau dan Pasar Pon. Setelah Pasar Pon selesai dibangun dan dapat ditempati pada awal tahun 2021, maka lahan bekas relokasi segera dibersihkan agar rencana mewujudkan Kawasan perdagangan trenggalek di pusat kota dapat segera terwujud.

Lahan yang akan dikembangkan sendiri seluas kurang lebih 2.750 M2. Ada beberapa pertimbangan untuk perencanaan kawasannya, apakah diperlukan masterplan Kawasan pedagangan yang secara rinci dan bersifat mengikat sehingga kedepannya proses pembangunan di Kawasan tersebut dapat dikawal untuk pelaksanaannya.

Proses pembangunan Sentra PKL dan RTH diharapkan memiliki arsitektur yang seirama dengan tema Pasar pon, selain itu juga memadukan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH). Termasuk juga mempertimbangkan kebutuhan era milenial sekarang, sehingga tidak terkesan kuno. Parkir kawasan dan lalu lintas kawasan juga perlu diperhatikan agar tidak memunculkan kemacetan baru di tengah kota, baiknya parkir sudah masuk dalam kawasan pengembangan, sehingga tidak mengurangi kapasitas jalan yang ada. Prinsipnya semua perencanaan perlu dikomunikasikan dengan pengguna agar tidak terjadi kesalahan perencanaan dan pelaksanaan dengan kebutuhan pengguna.

Jika ini baik, benar, bermanfaat, sebarkanlah,

Apabila ada saran dan perbaikan terkait tulisan ini, maka dapat menghubungi penulis,

(Ed: Stafbid Perencanaan Perekonomian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.