Trenggalek – Kamis (26/09/2019), Bappedalitbang menyelenggarakan rapat evaluasi terkait Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan melibatkan seluruh Instansi Vertikal dan OPD dilingkup Kabupaten Trenggalek. SIPD merupakan langkah dari Pemerintah Pusat untuk menghimpun dan mengintegrasikan data pembangunan daerah. SIPD didasarkan dari Permendagri No. 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Sementara ini Kabupaten Trenggalek masih dalam tahap memenuhi e-database dari SIPD dengan data series dari tahun 2016-2019.
Rapat dibuka oleh Sudarsono, SE, M.Si selaku Sekretaris Bappedalitbang, “Salah satu kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam rangka memudahkan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, artinya Pemerintah Pusat pun juga bisa memonitor sampai ke level Kabupaten/Kota, jadi bagaimana pelaksanaan pembangunannya, bagaimana ini keuangannya, perencanaanya, nantinya akan terus bisa dimonitor oleh Pusat. Harapannya itu nanti Pemerintah Pusat pada saat mau memberikan program ke daerah akan semakin tepat sasaran dan efektif.”
Penjelasan lebih lanjut dari Tony Widianto, M.Sc. selaku Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, “memang perencanaan pembangunan saat ini menggunakan pendekatan HITS (Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial) sehingga kenapa kemudian segala aspek perencanaan pembangunan harus diintegrasikan satu jaringan satu sistem informasi, kemudian antar sistem informasi itu saling terintegrasi itu memang untuk mempermudah kita dalam rangka menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan monitoring dan evaluasi kegiatan sampai dengan pelaporan.”
Untuk saat ini website SIPD masih mengalami perbaikan mulai dari tanggal 11 September 2019, tetapi item data harus tetap dipenuhi dengan versi cetak oleh OPD maupun Instansi Vertikal sembari menunggu SIPD kembali aktif. Rapat hari ini, juga menghimpun kendala-kendala yang dihadapi dalam pengisian data SIPD, diantaranya data yang bukan kewenangannya, sulit dalam proses pengumpulan data, dan breakdown data sampai dengan kecamatan. Selanjutnya seluruh Instansi Vertikal dan OPD diharapkan untuk mengumpulkan data versi cetak dan apabila SIPD sudah kembali aktif dapat melakukan entri data mulai tahun 2016-2019.